Rabu, 30 November 2011

artikel tentang linkungan hidup

Linkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Pengertian, Kerusakan Lingkungan D

Masalah Ketenagakerjaan di Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia

www.depdagri.go.id

Struktur industri TPT nasional berdasarkan sektor.

  1. Sektor industri hulu (upstream), meliputi produksi serat (natural fiber dan man-made fiber atau synthetic) dan proses pemintalan (spinning) menjadi produk benang (unblended dan blended yarn). Sektor ini bersifat padat modal, teknologi menengah dan modern-full automatic, skala besar, jumlah tenaga kerja relatif kecil.
  2. Sektor industri menengah (midstream), meliputi proses penganyaman (interlacing) benang menjadi kain mentah lembaran (grey fabric) melalui proses pertenunan dan perajutan (weaving dan knitting) kemudian diolah lebih lanjut melalui proses pengolahan (dyeing, finishing dan printing) menjadi kain-jadi. Industri ini bersifat semi padat modal investasi dan modal kerja, teknologi madya dan modern-berkembang terus, jumlah tenaga kerja lebih besar dari sektor industri hulu.
  3. Sektor industri hilir (downstream), yaitu industri pakain jadi (garment) termasuk proses cutting, sewing, washing dan finishing yang menghasilkan ready-made garment. Sifat industri ini padat modal kerja, padat karya-sebagian besar wanita.

Masalah tenaga kerja di industri TPT nasional.

  1. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi peningkatan daya saing produk TPT nasional di pasar global diantara faktor-faktor yang lainnya, yaitu: perbankan, energi, infrastruktur dan jarak/letak geografis negara Indonesia.
  2. Masalah tenaga kerja yang dihadapi industri TPT nasional yang mengakibatkan industri ini sulit bersaing dengan industri TPT dari negara-negara lain adalah:
    • Rendahnya produktivitas pekerja. Hasil penelitian tentang “Pemeringkatan Daya Tarik Investasi Kabupaten/Kota Tahun 2003” oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) adalah: 1) Dari 156 kabupaten: hanya 13 kabupaten yang produktivitas tenaga kerjanya sangat tinggi; 3 kabupaten produktivitas tenaga kerjanya tinggi; dan 24 kabupaten produktivitas tenaga kerjanya sedang. Sisanya, yaitu sebanyak 116 kabupaten adalah tenaga kerja yang produktivitasnya rendah dan sangat rendah. 2) Dari 44 kota: hanya 7 kota yang produktivitas tenaga kerjanya sangat tinggi; 5 kota yang produktivitas tenaga kerjanya tinggi; 14 kota yang produktivitas tenaga kerjanya sedang. Sisanya, yaitu sebanyak 18 kota adalah tenaga kerja yang produktivitasnya rendah dan sangat rendah.
    • Kekurangan tenaga professional, antara lain disektor industri weaving untuk bidang pemasaran dan disektor industri garment untuk tenaga di bidang merchandizing dan marketing. Hasil penelitian tentang kualitas pekerja, khususnya dalam hal pendidikan dan pengetahuan, sebagai berikut: 1) Hasil kajian kuisioner kualitas tenaga kerja KPPOD terhadap 5.140 pelaku usaha di 200 kabupaten/kota, yaitu: (i) Untuk usaha yang mempekerjakan > 100 tenaga kerja, 30,9% pelaku usaha menilai kualitas tenaga kerjanya kurang baik; (ii) Sementara untuk usaha yang mempekerjakan antara 20 s/d 100 tenaga kerja, sebanyak 20,7% pelaku usaha menilai kualitasnya kurang baik; (iii) Dan untuk usaha yang mempekerjakan < 20 tenaga kerja, sebanyak 20,4% pelaku usaha menilai kualitas tenaga kerjanya kurang baik. 2)Data dari Business News, September 2002, menyatakan dari total 100 juta jiwa pada tahun 2001 diketahui: (i) Berpendidikan rendah, yaitu 38% Sekolah Dasar (SD); (ii) Berpendidikan menengah (SLTP dan SMU) sekitar 35%; (iii) Tidak pernah lulus dan tidak pernah sekolah sekitar 22%; (iv) Pendidikan Tinggi dan Diploma hanya 5%, dan ini juga lebih dari setengahnya bekerja sebagai pegawai pemerintah (PNS dan BUMN/BUMD).

Masalah kebijakan ketenagakerjaan di industri TPT nasional.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, 01 Januari 2001, pelaksanaannya yang dominan muncul adalah penyimpangan dan efek negatif dari otonomi itu sendiri. Pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba memproduksi peraturan daerah (perda) untuk mengisi keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah – PAD) tanpa memikirkan dampaknya bagi dunia usaha. Otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap warganya, tetapi kenyataannya justru sebaliknya, yaitu dunia usaha justru dililit oleh pajak daerah maupun retribusi daerah yang bukan saja membebani akan tetapi juga menambah inefisiensi yang tahap akhirnya menciptakan hambatan terhadap perdagangan dan investasi bagi pengusaha/investor yang berniat berusaha/berinvestasi di daerah.

  • Hasil kajian tekstual KPPOD tahun 2003 terhadap 896 dokumen perda yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh 200 pemda: 64 daerah (32%) perdanya distorsi; 107 daerah (53,5%) perdanya bisa diterima; dan 29 daerah (14,5%) perdanya dinilai supportif untuk kegiatan usaha.
  • Hasil survey dari Regional Economic Development Institute (Business News, April 2003) terhadap 1.014 pelaku usaha di 23 kabupaten/kota di 12 propinsi mengenai persepsi pelaku usaha tentang otonomi daerah dan dampaknya terhadap iklim usaha di daerah, yaitu: 1) 29,7% bermasalah dengan jumlah biaya dan pengurusan izin usaha. 2) Pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum: aparat desa (27,7%), aparat pemda/kecamatan (24,6%), oknum kepolisian (16%), oknum TNI (9,3%), organisasi masyarakat (8%), satuan tugas partai politik (5%), dan aparat pelabuhan (2,7%).

Kerancuan koordinasi/kewenangan antara pusat dan daerah tidak jelas, khususnya dalam hal pelaksanaannya/operasionalnya. Dari survey yang dilakukan oleh Regional Economic Development Institute (Business News, April 2003), bahwa: sebanyak 57,5% pelaku usaha menyatakan pelayanan publik pemda buruk dan sebanyak 12,6% menyatakan lebih buruk dibandingkan sebelum adanya otonomi daerah.

Tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah, materinya banyak tidak mencerminkan keadilan yang tidak seimbang bagi industri dan juga tidak jelas, seperti:

  • Perda kota Bandung yang mengatur biaya retribusi tenaga kerja untuk kesehatan, wajib latih tenaga kerja, masalah PHK.
  • Sistem pengupahan: 1) Untuk penetapan uang/biaya: pesangon, penghargaan masa kerja, ganti kerugian, yang sebelumnya mengalami beberapa kali perubahan dan revisi. 2) Kenaikan upah di Bandung sampai terjadi 4 kali dalam kurun waktu setengah tahun dengan jumlah kenaikan hampir 100%.
  • Ratifikasi konvensi ILO No. 87/1948, ternyata menimbulkan masalah, yaitu jumlah serikat pekerja/buruh yang lebih dari satu dalam satu perusahaan. Sementara rambu-rambu hukum yang mengaturnya belum disiapkan, akibatnya konflik yang berkepanjangan antara serikat pekerja/buruh didalam perusahaan.

Penetapan kenaikan upah:

  • Setiap tahun lebih besar dari angka inflasi dan tidak melihat indikator ekonomi.
  • Tidak melihat kemampuan perusahaan untuk membayar upah (company ability to pay) serta tidak dikaitkan dengan tingkat produktivitas minimum perusahaan.

Dibenarkannya oleh pemerintah masuknya unsur ke-4 ikut dalam Tripartit, yaitu para pengamat ketenagakerjaan dan LSM perburuhan, dengan istilah Tripartit Plus. Kenyataannya, sebagian besar suasana hubungan industrial lebih bernuansa provokasi.

Penutup.

  1. Sebetulnya, kebijakan ketenagakerjaan relatif sama di semua negara, termasuk Indonesia, yaitu kebijakan dalam penciptaan kesempatan kerja untuk para pencari kerja dan angkatan kerja baru. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia secara terus menerus telah menjadi problem yang berkepanjangan. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonominya untuk menyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya.
  2. Dalam konteks penyerapan tenaga kerja, maka harus disadari bahwa penciptaan lapangan kerja akan terjadi jika adanya pabrik-pabrik baru dan perluasan pabrik lama. Ini artinya, diperlukan investasi, baik asing maupun domestik. Investasi baru akan terjadi bila ada perbaikan pada faktor-faktor: keamanan, kepastian hukum dan peraturan, kebijakan pemerintah (moneter, fiskal, energi, ketenagakerjaan, otonomi daerah) yang kondusif. Oleh sebab itu, investasi merupakan faktor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya dapat menciptakan kesempatan kerja.
  3. Dalam situasi ekonomi saat ini, untuk masalah ketenagakerjaan, peran pemerintah sebagai regulator belum bisa menciptakan situasi win-win solution. Masalah ketenagakerjaan terjebak dalam situasi memenangkan atau memihak siapa, kalau tidak pekerja ya pengusaha. Seolah-olah kepentingan antara pekerja dan pengusaha saling bertolak belakang, padahal yang seharusnya diciptakan oleh pemerintah adalah kondisi sama butuhnya. Pekerja butuh penghasilan yang mencukupi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dan pengusaha butuh penghasilan untuk menjaga eksistensinya atau pertumbuhan usahanya.
  4. Bipartit merupakan sarana konsolidasi pekerja dan pengusaha untuk kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama, yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar